Update terbaru untuk aplikasi isi pulsa online,Unitedtronik versi 2.1.0 di akhir bulan Oktober 2017,tepatnya tanggal 30.Agak terlambat sebenarnya postingan ini terpublikasi.
Menu Transaksi Terjadwal
Ada tambahan menu baru pada Unitedtronik 2.1.0 ini,yaitu menu Transaksi Terjadwal.Yang bisa kita akses di navigasi kiri atas,dalam mode online.Menu ini berguna untuk kita bertransaksi secara otomatis dan menurut jadwal waktu yang telah kita buat.
Sesuai dengan namanya yaitu Transaksi Terjadwal,artinya adalah setiap transaksi apa saja yang kita lakukan di app Unitedtronik,akan ada rutinitas dari jadwal waktu yang sudah kita tentukan sebelumnya.Letak layanan menu baru ini,ada di setiap halaman transaksi.Kita bisa lihat,terpasang tombol Transaksi Terjadwal,di bawah kanan tombol Proses.
Untuk transaksi dengan mengaktifkan layanan dari menu Terjadwal ini,bisa kita lakukan kapan saja ketika bertransaksi.Misalnya,kita isi pulsa reguler di nomor kita yang dari provider Indosat,dengan nominal 10ribu.Kemudian kita ingin nanti pada waktu tertentu,transaksi isi pulsa di nomor kita tadi otomatis berjalan.Maka,pada halaman transaksi,tinggal pilih tombol Transaksi Terjadwal sebelum kita pilih tombol Proses.
Tampilan halamannya,ada dua pilihan yaitu :
1.Sekali Transaksi
2.Berkala
Keterangan :
1.Untuk pilihan Sekali Transaksi,terdapat tanggal dimana Transaksi Terjadwal ini kita lakukan.Dalam prakteknya nanti,setiap transaksi yang kita lakukan,sekali saja hal ini terjadwal dan tersimpan,yaitu pada tanggal disaat transaksi.
2.Untuk pilihan Berkala,terdapat 3 pilihan lagi dalam kategori waktu Setiap,Setiap hari,dan Setiap Tanggal.
Untuk pilihan Setiap,kita transaksi setiap satuan waktu.
Untuk pilihan Setiap hari,transaksi kita setting menurut jadwal pada hari apakah proses ini terlaksana.
Untuk pilihan Setiap Tanggal,transaksi kita setel menurut tanggal dalam kurun waktu tanggal 1 sampai tanggal 31.
Setelah kita pilih pilihan transaksi yang ada jadwalnya ini,simpan nama transaksi pada aplikasi,selanjutnya pilih tombol Proses di akhir langkah.
Artikel terkait :
Comments
Post a Comment